KAJIAN HUKUM SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Kontrol yudisial atas tindakan administrasi pemerintah adalah melalui pengadilan. Pengawasan secara yudisial dilakukan oleh badan peradilan yang merdeka dan obyektif, khususnya Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk atas dasar hukum UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara . Tipe penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis/hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penulisan skripsi ini. Awal dimulai dengan gugatan dan diakhiri dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang pemeriksaanya untuk itu dapat dilakukan melalui acara biasa dan bukan biasa. Dengan demikian, berkaitan dengan Hukum Acara pada umumnya dapat dibagi tiga macam yaitu, acara cepat, acara singkat, dan acara biasa. Macam-macam alat bukti yang yang digunakan dalam pembuktian Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 100 yaitu alat bukti surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak dan keyakianan hakim . Objek sengketa tata usaha Negara yaitu tindakan pemerintah Beschikking (keputusan). Pembuktian di peradilan tata usaha Negara yaitu pembuktian bebeas terbatas (Domistus Litis).References
Asmuni, 2015, Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, Setara Press, Malang
Amanda Lestari Putri Lubis, 2012, Upaya dan Tindakan Hukum, Cyntia Press
Abdul Manan, 2007, Etika Hakim Dalam
Siti Utami, 1998, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Refika Aditama, Bandung.
Eddy O.S.Hilariej, 2015, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga Jakarta.
Herlina Suryati Bachtiar, 2003, Serial Akta Notaris dan Akta Di Bawah Tangan, Mandar Maju, Bandung
M. Hadin Muhjad, 2011, Beberapa Masalah Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Akademika Presindo, Jakarta.
Indroharto, 1994, Usaha Memahami UndangUndang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara Di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Muh Jufri Dewa, 2011, Hukum Administrasi Negara Dalam Prespektif Pelayanan Publik, Unhalu Press, Kendari
Rochmat Soemitro,1998, Peradilan Tata Usaha Negara, Refika Aditama, Bandung
W.Riawan Tjandra, 2015, Teori dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara, Cahaya Baru, Surabaya
Sarwono, 2012, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta
Soetomo, 1981, Peradilan Tata Usaha di Indonesia, Usaha Nasional, Surabaya Sjahran Basah. 1985, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Admiistrasi di Indonesia, Alumni, Bandung
R. Soeroso, 1999, Praktek Hukum Acara Perdata, Tata cara dan proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta. Tri Cahya
Indra Permana, 2014, Catatan Kritis Tentang PTUN.,Genta Buana, Jakarta. Titik Triwulan,2014, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta H.P. Pangabean, 2011, Hukum Pembuktian dan Yurisprudensi Indonesia, Alumni Jakarta.
Wildan Suyuthi Mustofa, 2013, Kode Etik Hakim, Kharisma Putra Utama, Jakarta.