Perundungan Siber: Pencegahan Perilaku Melalui Pengenalan Aspek Hukum

  • Evelyn Angelita Pinondang Manurung Program Studi Teknik Informatika, STMIK STIKOM Indonesia
  • Maria Osmunda Eawea Monny Program Studi Teknik Informatika, STMIK STIKOM Indonesia
Kata Kunci: pencegahan perilaku, cyber bullying, aspek hukum

Abstrak

Perkembangan teknologi secara global, kebutuhan masyarakat khususnya generasi muda akan perangkat teknologi dalam aktivitas sehari-hari menjadi penting. Akibat dari perkembangan tersebut, teknologi secara bertahap telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi internet juga menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan perilaku manusia yang signifikan. Cyberbullying di kalangan generasi muda saat ini merupakan isu penting yang tidak bisa dipandang sebelah mata saat ini. Masalah ini dapat terjadi di negara manapun tanpa memandang tingkat perkembangan sosial ekonomi suatu wilayah. Cyberbullying berdampak negatif pada kondisi psikologis korban bullying. Penelitian ini merupakan studi literatur yang membahas tentang bahan pustaka dan bahan hukum yang terkait dengan cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum terkait perilaku cyber bullying agar setiap lapisan masyarakat khususnya generasi muda memahami dan memahami aspek hukum seperti dampak/akibat dari perilaku cyber bullying. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum kepustakaan. Banyaknya kasus cyber bullying yang melibatkan pelajar menjadi bukti bahwa pemahaman masyarakat tentang dampak negatif dari perilaku cyber bullying masih rendah. Setiap korban bullying juga berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum. Adanya sosialisasi mengenai dampak hukum dari perilaku cyber bullying sangat diperlukan, tidak lain agar perilaku cyber bullying dapat dicegah atau diminimalisir.

 

Referensi

Agger, B. (2004). The Virtual Self, A Contemporary Sociology. Malden, MA: Blackwell Publishing Ltd

Beran, T., & Li, Q. (2005). Cyberharassment: A study of a new method for an old behavior. Journal of Educational Computing Research, 32, 265–277.

Brochado, S., Soares, S., & Fraga, S. (2016). A scoping review on studies of cyberbullying prevalence among adolescents. Trauma, Violence, & Abuse, 18(5), 523–531. doi: 10.1177/154838016641668

Garaigordobil, M., & Martinez-Valderrey, V. (2015). Effects of cyberprogram 2.0 on “face-to-face†bullying, cyberbullying, and empathy. Psicothema, 27(1), 4551. doi: 10.7334/psicothema2014.78

https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying (diakses 20 September 2021)

https://biroumumpbj.kemdikbud.go.id/web/berita-apa-itu-cyber-bulliying.html (diakses 21 September 2021)

Katzer, C., Fetchenhauer, D., & Belschak, F. (2009). Cyberbullying: WhoAretheVictims? A Comparison of Victimization in Internet Chatrooms and Victimizationin School. Journal of Media Psychology, 21(1):25–36.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kowalski, R. M., Giumetti, G. W., Schroeder, A. N., & Lattanner, M. R. (2014). Bullying in the digital age: A critical review and meta-analysis of cyberbullying research among youth. Psychological Bulletin, 140(4), 1073-1137. doi: 10.1037/a0035618

Ortega, F. B, Lee, D. C, Katzmarzyk, P. T., Ruiz, J. R., Sui, X., Church, T. S., & Blair, S. N. (2012). The intriguing metabolically healthy but obese phenotype: cardiovascular prognosis and role of fitness, Eur Heart J. 34(5), 389-97. doi: 10.1093/eurheartj/ehs174

Rusyidi, B. (2021). Memahami Cyberbullying Di Kalangan Remaja. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 100-110. https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i2.29118

Smith, W. J. (2004). Balancing security and human rights: Quebec schools between past and future. Education and Law Journal, 14(1), 99–136

Soekanto S., & Mahmudji S., (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tokunaga, R. S. (2010). FollowingYou HomefromSchool: A Critical Reviewand Synthesis of Research on Cyberbullying Victimization. Computers in Human Behavior 26 (3): 277–287.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Valkenburg, P. M., & Peter, J. (2011). Online communication among adolescent: an intergrated model of its attraction, opportunities and risks. Journal of Adolescent Health, 48(2), 121-127. doi: 10.1016/j.jadohealth.2010.08.02

Diterbitkan
2022-01-28
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 407 times
PDF downloaded = 605 times