Kekuatan Alat Bukti Media Sosial Dalam Perkara Tindak Pidana Judi Online

  • Gusti Ayu Gita Dharma Vahini Mahiratna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ketut Adi Wirawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Alat Bukti, Media Sosial, Judi Online

Abstract

Pada masa saat ini banyak terjadi kasus tindak pidana yang meresahkan salah satunya adalah judi online. Dalam penanganan kasusnya judi online menggunakan media sosial sebagai alat bukti di persidangan. Sehubungan dengan hal tersebut bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana judi online?. Dan bagaimana kekuatan alat bukti media sosial dalam perkara tindak pidana judi online?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Pengaturan tindak pidana mengenai perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 BIS KUHP, sedangkan mengenai pengaturan judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kekuatan alat bukti media sosial dalam perkara judi online merupakan alat bukti yang kuat dan sah. Sahnya suatu alat bukti maka diperlukannya validasi bukti elektronik yang di mana persyaratan dan ketentuan alat bukti yang diatur dalam KUHAP maka bukti elektronik harus memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagai suatu alat bukti yang akan dapat dinyatakan sah dan dipergunakan di persidangan. Pemerintah dan masyarakat harus sigap serta waspada.

References

Alouisius Alan Sanjaya, Made Sugi Hartono, S. N. A. (2022). Penggunaan Akun Media Sosial Sebagai Alat Bukti Elektronik Dalam Proses Penyidikan. e-Journal Komunikasi Yustisia, 5(2).

Amar, L. (2017). Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak. Bandung: CV. Mandar Maju.

Army, E. (2010). Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Gokkel, M. N. E. A. dan M. R. W. (1983). Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae (diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata dkk). Jakarta: Bina Cipta.

Hamzah, A. (1984). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mertokusumo, S. (1982). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Munawar, S. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perjudian. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(1).

Sulistyowati, S. S. dan B. (2014). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syaibatul Hamdi, Suhaimi, M. (2013). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 1(4).

Zainuddin, A. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2023-03-25
How to Cite
Gusti Ayu Gita Dharma Vahini Mahiratna, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Ketut Adi Wirawan. (2023). Kekuatan Alat Bukti Media Sosial Dalam Perkara Tindak Pidana Judi Online . Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 1-5. https://doi.org/10.22225/jph.4.1.6677.1-5
Abstract viewed = 616 times
PDF downloaded = 484 times