Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perizinan Pertanahan dengan Berlakunya UU Cipta Kerja
Abstrak
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengalami problematika pro dan kontra dalam kehidupan bermasyarakat, apalagi dalam bidang pertanahan. Multitafsir kewenangan daerah dalam hal perizinan bidang pertanahan mendorong pemerintah segera mungkin mensinergikan regulasi yang ada. Permasalahannya adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan hukum perizinan terkait dengan tanah ? dan 2) Bagaimanakah peran pemerintah dalam perizinan di bidang pertanahan ? Sehingga tujuan penelitian ini diantaranya untuk dapat mengetahui pengaturan hukum perizinan terkait dengan tanah, dan untuk mengetahui peran pemerintah dalam perizinan di bidang pertanahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pengaturan mengenai perizinan tanah secara garis besar diatur dalam undang-undang pokok agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai izin pengelolaan tanah di daerah sesuai sistem otonom. Wewenang dan peran pemerintah dalam hal perizinan bidang pertanahan juga diatur baik melalui undang-undang rencana tata ruang, dan peraturan izin lokasi.
Referensi
Agustina, M. S. A. (2021). Peran Pemerintah Daerah Untuk Memberikan Izin Membangun Perumahan Diatas Tanah Pertanian Yang Subur. Jurnal Justitiabelen, 7(2).
Erwiningsih, W. (2009). Hak menguasai negara atas tanah. Universitas Islam Indonesia.
Ismaya, S. (2011). Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jayantiari, I. G. A. M. R., & Wijaya, I. K. K. A. (2017). Tinjauan Yuridis Pengaturan Tanah Druwe Desa Di Bali (Aspek Hukum Perlindungan Masyarakat Adat Atas Tanah). Wicaksana: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan, 1(1), 33–39.
Manan, B. (1995). Ketentuan-Ketentuan Mengenai Peraturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Perspektif UUD 1945.
Marbun, S. F. (1997). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Ridwan, H. . (2013). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.