Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi

  • Ni Made Silvia Gayatri Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Putu Gede Seputra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: Pembatalan, Sertifikat, Cacat Administrasi

Abstrak

Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan demi terjaminnya kepastian hukum, selesainya pendaftaran tanah ditandai dikeluarkannya Sertifikat. Tanda bukti Hak Atas Tanah terkuat adalah Sertifikat, namun saat ini banyak terdapat penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan terbitnya sertifikat yang cacat hukum atau cacat administrasi, sebab itu penulis mengadakan penelitian berjudul Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Dengan menggunakan rumusan masalah: 1) Bagaimana dasar pembatalan Sertifikat hak atas tanah yang cacat administrasi; 2) Bagaimana akibat hukum Sertifikat hak milik atas tanah yang cacat administrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1999, pasal 1 angka 12 menjelaskan bahwa dasar pembatalan sertifikat bisa dibatalkan karena Keputusan tersebut mengandung Cacat Hukum Administrasi. Cacat hukum administrasi sama dengan suatu kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan Hukum yang berlaku, manakala adanya cacat administrasi pada penerbitan sertifikat maka sertifikat terkait dapat diajukan pembatalan. Pembatalan sertifikat bisa melalui BPN dan TUN. Sertifikat yang dibatalkan tersebut bisa dilakukan pembaharuan sertifikat atau pendaftaran kembali.

Referensi

Adrian. (2009). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Dotulung, M. T. P. (2018). Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Akibat Cacat Hukum Administrasi. Lex Privatum, 6(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/19448

Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2010). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.

Putra, F. M. K. (2015). Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 20(2). Retrieved from http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v20i2.152

Soeroso. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, A. (2010). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan 4. Jakarta: Sinar Grafika.

Widjaja, M. (2014). Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Diterbitkan
2021-03-16
Abstrak viewed = 909 times
PDF downloaded = 27094 times